Larangan-Larangan Terkait Penggunaan Dana BOS

Program ini dirancang untuk membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional mereka, termasuk pembelian buku pelajaran, perawatan gedung sekolah, pembayaran listrik dan air, serta kebutuhan administratif dan operasional lainnya.

Macam-Macam Dana BOS

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Biaya operasional sekolah misalnya administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain.

Terdapat 3 kategori Dana BOS berdasarkan mekanisme penyalurannya:

a) Dana BOS Reguler

Disalurkan dalam tiga tahap:

  • 30% pada tahap I paling cepat bulan Januari
  • 40% pada tahap II paling cepat bulan April
  • 30% pada tahap III paling cepat bulan September

b) Dana BOS Afirmasi

Disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.

c) Dana BOS Kinerja

Disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.

Larangan Penggunaan Dana BOS

Larangan peruntukan dana BOS tercantum dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Dalam pasal tersebut, setidaknya ada 14 larangan peruntukan dana BOS. 

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanamkan saham;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
  14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Larangan untuk Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota

Sementara itu, tim BOS provinsi dan tim BOS kabupaten/kota tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada sekolah, melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler, mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler, dan bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS Reguler. 

Pengelola Dana BOS

Kepala sekolah adalah pemegang diskresi BOS dan juga yang paling tahu soal kondisi kelayakan guru honorernya. Kepala sekolah boleh dibantu oleh satu orang bendahara sekolah. Untuk itulah kenapa dana BOS ini, baik yang reguler maupun kinerja disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah.

Dana BOS dikelola oleh tiga kementerian, yaitu

  • Kementerian Keuangan bertanggungjawab penyaluran anggaran ke pemerintah daerah,
  • Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab atas pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan
  • Kementerian Pendidikan bertanggungjawab terhadap peruntukan/penggunaan anggaran.

Mengenai Honor Bendarahara BOS

Apakah ada honor untuk mereka yang mengelola, atau bisa kita sebut bendahara untuk dana BOS?

Jawabannya, iya ada.

Penerimaan honor pengelolaan dana BOS oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Berdasar Permendikbud tersebut, honor pengelolaan dana BOS hanya boleh diterima oleh mereka yang bukan merupakan ASN.

Pada Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 MEMANG membolehkan pengelola dana BOS mendapatkan honor tanpa kecuali. Sedangkan pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, honor HANYA diperuntukkan pengelola dana BOS non ASN.

Referensi: