Merdeka Belajar Bersama Edubox

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) kita, Nadiem Makarim, meluncurkan empat pokok kebijakan pendidikan dalam Program Merdeka Belajar. Yang artinya, unit-unit pendidikan yaitu sekolah, guru-guru dan muridnya punya dua kebebasan, yaitu kebebasan untuk berinovasi, serta kebebasan untuk belajar dengan mandiri dan kreatif.

Merdeka Belajar identik dengan Guru Penggerak.

Yaitu, guru yang mengutamakan murid sebagai penerima manfaat utama dari proses pendidikan. Karena itu Guru Penggerak mengambil tindakan-tindakan tanpa disuruh dan diperintah guna memberikan yang terbaik untuk siwa. Berkat Guru Penggerak, inovasi-inovasi di unit-unit pendidikan akan menjadi gerakan yang massif.

Mas Menteri Nadiem sendiri meyakini bahwasanya di setiap unit pendidikan baik di sekolah ataupun universitas paling tidak ada satu orang guru/dosen penggerak. Beliau mengingatkan untuk mempertahankan keberadaan guru-guru penggerak ini, sekaligus kita sebisa mungkin memperbanyak jumlahnya di masing-masing sekolah.

Visi Merdeka Belajar didukung oleh empat kebijakan.

Empat Kebijakan Merdeka Belajar

Berikut adalah empat kebijakan terkait Merdeka Belajar tersebut:

Pertama, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). 

Pelaksanaan USBN tahun 2020 mendatang akan dikembalikan ke pihak sekolah. Sebagaimana yang tercantum dalam UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) bahwa peserta didik akan dievaluasi oleh gurunya dan kelulusan siswa tersebut akan ditentukan oleh sekolah.

Pihak sekolah bisa menyelenggarakan ujian kelulusan sekolah sesuai kurikulum yang ada. Nadiem menjelaskan pihak sekolah diberi kebebasan menentukan bentuk dan format ujian kelulusan sendiri seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya. Bagi sekolah yang belum siap, Mas Menteri mempersilakan sekolah menggunakan sistem USBN lama.

Sistem aplikasi seperti Edubox dapat membantu sekolah guna melaksanakan ujian secara digital, serta mengkompilasi skor-skor ujian tersebut ke dalam buku raport.

Kedua, Ujian Nasional. 

Pada tahun 2021 mendatang Nadiem berencana akan mengganti sistem UN yang ada dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan pada kemampuan penalaran literasi dan numerik didasarkan pada praktik tes PISA (Program for International Student Assessment) atau tes TIMSS (Trend in International Mathematics and Science Study).

Akan seperti apa dan bagaimana asesmen dan survei karakter pengganti UN juga masih belum tergambar secara jelas. Yang jelas, UN 2020 adalah ujian nasional terakhir yang diselenggarakan pemerintah.

BACA JUGA:  Untuk UNBK, Kami Ada

Ketiga, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). 

Ke depan, RPP tak lagi berlembar-lembar sebagaimana biasanya. Oleh Nadiem, RPP akan diringkas menjadi satu lembar saja. Ia ingin memangkas administrasi yang selama ini membebani para guru.

Keempat, sistem zonasi PPDB.

Sistem zonasi tetap diberlakukan. Hanya saja, Mas Menteri akan menambah kuota jalur prestasi. Kuota yang semula terdiri dari 80% zonasi, 5% perpindahan, dan 15% prestasi, diubah menjadi zonasi 50%, afirmasi itu Kartu Indonesia Pintar (KIP) 15%, perpindahan 5%, sisanya (30%) untuk jalur prestasi.

Mengapa format UN diubah?

Sebelum mengetahui mengapa format UN diubah, kita perlu tahu dulu hasil UN akan mengacu ke standard internasional yang mana. Ada dua, yaitu PISA dan TIMSS.

PISA

Untuk diketahui, PISA adalah survei internasional tiga tahunan yang diselenggarakan oleh The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). PISA bertujuan mengevaluasi sistem pendidikan di seluruh dunia dengan menguji keterampilan dan pengetahuan siswa kelas 12.

Setiap tiga tahun siswa diuji dalam mata pelajaran utama, yakni literasi, matematika dan sains. Standar yang dikeluarkan PISA menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pendidikan yang dipakai oleh berbagai negara. Untuk dapat membandingkan diri dengan negara-negara lain di Indonesia, Kemendikbud menggunakan acuan PISA tersebut.

Berikut adalah pengertian dari ketiga pelajaran utama tersebut:

  • Kemampuan literasi membaca adalah kemampuan siswa untuk memahami dan merenungkan teks untuk mencapai gagasan baru, bukan sekadar membaca.
  • Sedangkan kemampuan matematika ialah kemampuan siswa untuk merumuskan, menggunakan dan menafsirkan matematika untuk berbagai konteks.
  • Lalu untuk kemampuan sains, ialah kemampuan mengaitkan pengetahuan sains dengan isu yang relevan dalam kehidupan.

TIMSS

Sedangkan The Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) adalah penilaian internasional untuk pengetahuan matematika dan sains pada siswa kelas 4 dan 8 di seluruh dunia. TIMSS dikembangkan oleh IEA (International Association for Evaluation of Education Achievement) untuk membandingkan prestasi pendidikan siswa antara negara-negara yang berpartisipasi. TIMSS pertama kali dikelola pada tahun 1995 dan pengukurannya dilakukan setiap empat (4) tahun sekali.

Dasar pengukuran TIMSS matematika dan sains sendiri terdiri dari dua domain, yakni domain isi dan kognitif.

  • Domain isi matematika terdiri dari bilangan, aljabar, geometri, data dan peluang.
  • Sedangkan domain isi sains terdiri atas biologi, kimia, fisika dan ilmu bumi.
  • Untuk domain kognitif, yakni pengetahuan, penerapan dan penalaran.

Asesmen TIMSS dilaksanakan di tengah-tengah pendidikan, yaitu kelas 4, 8, dan 11. Hasilnya diharapkan menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya.

BACA JUGA:  Klasifikasi Ujian Online dan Aplikasi Edubox

Alasan KEMENDIKBUD mengubah sistem UN

Ada beberapa alasan mengapa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merasa perlu mengubah sistem UN.

  1. Sistem UN dinilai hanya mengukur kompetensi berpikir tingkat rendah sehingga tidak sejalan dengan tujuan pendidikan, yaitu mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi.
  2. Ujian Nasional dinilai tidak relevan dengan abad 21 dimana inovasi merupakan hal utama.
  3. UN dinilai kurang mendorong guru menggunakan menggunakan metode pengajaran yang efektif untuk mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Karena UN berpaku kepada hafalan bukan nalar.
  4. UN berperan kurang optimal sebagai alat untuk memperbaiki mutu pendidikan secara nasional karena hanya dinilai pada akhir jenjang. Sehingga tidak dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk membuat siswa lebih berkembang.

Merdeka Belajar

Kebijakan pertama dan kedua di atas, berhubungan dengan ujian sebagai bentuk Penilaian Hasil Belajar. Ujian biasanya memberikan beban pekerjaan tersendiri kepada para guru. Di antaranya adalah membuat soal yang memenuhi kriteria kurikulum, menilai hasil pembelajaran, dan mengkompilasi skor-skor tersebut ke dalam satu Buku Raport.

Edubox, baik server (hardware) maupun software (aplikasi digital) mempermudah pekerjaan administrasi para guru dengan proses penilaian hasil belajar yang lebih cepat. Karena dilakukan secara digital. Lebih lanjut, Edubox juga membantu proses transfer skor-skor tersebut dari lembar jawaban ujian ke dalam buku raport.

Tiga proses tersebut yang digitalisasinya dibantu oleh Edubox telah menghemat waktu dan sumber daya para guru. Sehingga guru bisa lebih fokus pada persiapan bahan ajar, mengajar dan berinteraksi dengan para siswa di kelas, serta membimbing dan melatih para peserta didik.

Empat kebijakan di atas, pada dasarnya memberikan kesempatan bagi guru untuk terbebas dari belenggu metode transfer ilmu kekinian. Dalam bahasa yang lebih sederhana, guru diberikan kesempatan untuk melakukan inovasi. Mustahil bagi seorang guru untuk berpikir merdeka dan berinovasi sementara mereka dituntut menyelesaikan pekerjaan administrasi yang menguras waktu, tenaga dan pikiran.

Pandangan PGRI tentang Perubahan UN ini

PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) memandang, dengan implementasi kebijakan Merdeka Belajar ini, maka profesi guru akan lebih independen dalam mengeksplorasi dirinya sebagai pribadi pembelajar.

Visi dan kebijakan Merdeka Belajar tersebut merupakan peluang untuk menjadi guru yang lebih kreatif, inovatif, dan menguatkan pengajaran kolaboratif di sekolah.

Bentuk nyata kebijakan Merdeka Belajar adalah penyederhanaan berbagai aturan administrasi yang membelenggu guru.

PGRI memandang bahwasanya berbagai kebijakan baru dari Kemendikbud seperti Merdeka Belajar, Guru Penggerak, Kampus Merdeka dimaksudkan sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi (termasuk di antaranya adalah administrasi) dalam meningkatkan mutu pendidikan dan memperluas akses.

BACA JUGA:  Mikrotik Untuk Ujian Online

Sebab administrasi adalah sesuatu yang wajib ada dalam berbagai proses Pendidikan. Meskipun demikian, keberadaannya tidak boleh menjadi “portal” yang menghalangi proses utama Pendidikan dan pengajaran itu sendiri. Berikut adalah beberapa jenis administrasi yang ada di unit-unit Pendidikan kita.

UN dan Beban Administrasi Guru

Kelengkapan administrasi tidak bisa disepelekan; Target-target pendidikan ditopang oleh administrasi. yang lengkap agar para guru dapat memperoleh (salah satunya) tunjangan profesi.

Administrasi yang dilakukan oleh para guru, terbagi ke dalam tiga tujuan/fungsi:

  1. Administrasi sebagai dokumen; yaitu mendokumentasikan apa yang guru kerjakan, sejak tahap merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta menindak lanjutinya. RPP adalah dokumen administrasi dari rencana pekerjaan guru sebagai pengajar.
  2. Administrasi sebagai bukti fisik; menjadi bukti hitam di atas putih atas apa yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran. Hitam di atas putih tidak melulu di atas kertas. Berbagai dokumen administrasi sebagaimana kita ketahui telah mengalami proses digitalisasi sehingga bisa dibuat, dicetak, dan didistribusikan dalam wujud digital saja. Bila diperlukan, segala “kertas digital” ini dapat dicetak menjadi tinta hitam di atas lembar kertas putih.
  3. Administrasi sebagai acuan; yaitu sebagai rel tempat guru mengacu pada saat melaksanakan tugas mendidik.Contohnya adalah Standard Isi (SI) dan Standard Kompetensi Lulusan (SKL).

Selain melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan siswa sebagai fungsi utama seorang guru, tugas-tugas administrasi para guru antara lain:

  • Merencanakan pembelajaran,
  • Menilai hasil pembelajaran,
  • Membimbing dan melatih peserta didik, dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Itu adalah tugas-tugas administrasi guru sebagai pekerja. Di sisi lain, ada beberapa administrasi sekolah yang lagi-lagi menyedot sumber daya manusia, yaitu guru. Misalnya: segala administrasi terkait BOS (Bantuan Operasional Sekolah), administrasi terkait inventaris barang/aset di sekolah, dan lain sebagainya.

Akhir Kata

Penulis menyimpulkan bahwasanya administrasi Pendidikan ada banyak sekali. Baik di tingkat sekolah selaku institusi, maupun guru sebagai karyawan perorangan. Di sekolah, priortas nomor satu adalah Pendidikan kepada para peserta didik, dengan para guru selaku medium pendidiknya. Administrasi tidak boleh menjadi urusan nomor satu di sekolah, namun administrasi harus tetap ada. Edubox baru sedikit membantu administrasi di sekolah; Dua di antaranya adalah pemeriksaan jawaban soal dan transfer nilai ke buku raport.

Referensi:

2 thoughts on “Merdeka Belajar Bersama Edubox”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *