Penilaian Hasil Belajar

Pastinya, penilaian akan menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik. Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan skor kualitatif dan kuantitatif tersebut.

Penilaian dilakukan untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosa kesulitan belajar, serta paling terakhir adalah memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar.
Hasil belajar peserta didik dapat diklasifikasi ke dalam tiga ranah (domain), yaitu:

  • Kognitif (pengetahuan atau yang mencakup kecerdasan bahasa dan kecerdasan logika – matematika),
  • Afektif (sikap dan nilai atau yang mencakup kecerdasan antarpribadi dan kecerdasan intrapribadi, dengan kata lain kecerdasan emosional),
  • Psikomotor (keterampilan atau yang mencakup kecerdasan kinestetik, kecerdasan visual-spasial, dan kecerdasan musikal).

Sejauh mana masing-masing domain tersebut memberi sumbangan terhadap sukses seseorang dalam pekerjaan dan kehidupan ? Data hasil penelitian multi kecerdasan menunjukkan bahwa:

  • Kecerdasan bahasa dan kecerdasan logika-matematika yang termasuk dalam domain kognitif memiliki kontribusi hanya sebesar 5%,
  • Kecerdasan antarpribadi dan kecerdasan intrapribadi yang termasuk domain afektif memberikan kontribusi yang sangat besar yaitu 80%,
  • Sedangkan kecerdasan kinestetik, kecerdasan visual-spatial dan kecerdasan musikal yang termasuk dalam domain psikomotor memberikan sumbangannya sebesar 5 %.

Bagaimana Praktik di Lapangan?

Dalam praktik pendidikan di Indonesia yang tercermin dalam proses belajar-mengajar dan penilaian, yang amat dominan ditekankan justru domain kognitif. Domain ini terutama direfleksikan dalam 4 (empat) kelompok mata pelajaran, yaitu bahasa, matematika, sains, dan ilmu-ilmu sosial. Domain psikomotor yang terutama direfleksikan dalam mata-mata pelajaran pendidikan jasmani, keterampilan, dan kesenian cenderung disepelekan. Demikian pula, hal ini terjadi pada domain afektif yang terutama direfleksikan dalam mata-mata pelajaran agama dan kewarganegaraan.

Penilaian Hasil Belajar dapat kita tinjau dari beberapa aspek. Setidaknya ada 2 (dua) aspek yang bisa kita pertimbangkan sebelum sekolah sebagai institusi, maupun guru sebagai pendidik langsung, melaksanakan proses Penilaian Hasil Belajar. Yaitu,

  • Kemudahan pembuatan dan pengembangan teknik penilaian itu sendiri. Selain kompetensi mengajar, kompetensi mengembangkan metode Penilaian Hasil Belajar adalah suatu kompetensi yang perlu dicapai oleh guru. Akan mudah bila guru yang bersangkutan juga kompeten dalam membuat teknik penilaian. Contoh paling sederhana adalah guru mampu membuat soal ujian.
  • Waktu dan tempat pelaksanaan penilaian hasil belajar. Paling mudah melaksanakan penilaian adalah menetapkan satu waktu tertentu untuk seluruh kelas dalam satu tingkat; atau bahkan 3-6 tingkat sekaligus. Penilaian kepada tiap individu secara satu demi satu tentu memakan waktu yang tidak sedikit.

Memang, di antara para pengamat pendidikan, maupun para orang tua, mungkin ada terselip rasa penasaran mengenai bentuk-bentuk Penilaian Hasil Belajar yang cenderung itu-itu saja. Baik berupa soal-soal pilihan ganda, maupun soal esai.

Padahal, ada bentuk-bentuk lain seperti metode observasi (pengamatan) oleh guru, pembuatan dan pengumpulan karya oleh siswa sebagai peserta pendidikan, praktik pelaksanaan di lokasi kerja, dan lain sebagainya.

Penilaian akhir tidak harus berupa ujian tertulis. Sebab, kecerahan masa depan tidak dilihat dari seberapa “cerah” nilai ujian di atas kertas. Murid “zaman now” (sebagaimana siswa-siswa lain di zaman manapun) tidak hanya dituntut menguasai mata pelajaran. Namun, juga memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan ilmu tersebut di kehidupan sosial.

Regulasi terkait

Demikian pentingnya proses belajar bagi pemerintah, sehingga ada Undang-Undang tersendiri mengenai Penilaian Hasil Belajar. Yaitu,
Sedangkan peraturan setingkat menteri adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018. Fokus Permendikbud tersebut ada 2 (dua), yaitu Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

Coba platform edubox atau ke edubox.id

Referensi:
http://fatkhan.web.id/pengertian-penilaian-hasil-belajar/