Beli Edubox Bisa Pakai Dana BOS di SIPLah

Beberapa waktu yang lalu, kami telah mengulas bahwasanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk memperoleh Edubox. Kini, Edubox bisa dibeperoleh di SIPLah.

Bagi yang belum mengetahui, BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah.

Informasi mengenai dana BOS, bisa dilihat di portal BOS milik kementerian pendidikan dan kebudayaan di bos.kemdikbud.go.id. Di landing page-nya, ada panduan mengenai tata cara penggunaan dana BOS serta item-item apa saja yang dilarang untuk dibelanjakan dengan dana BOS. Bila diperhatikan dengan seksama, maka di sisi kanan bawah halaman terdapat pranala (link) untuk menuju SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

Kini, dengan dana BOS, produk Edubox bisa dibeli di SIPLah. Sistem elektronik tersebut dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan proses PBJ (Pengadaaan Barang/Jasa) secara online yang dananya bersumber dari dana BOS.

Tinggal klik link/button berikut ini, maka Anda sudah dapat mengakses halaman pembelian Edubox di portal SIPLah.
https://siplah.blanja.com/product/router-wifi-extender/127939-edubox-smart-router

Para pelaksana PBJ di Sekolah terdiri dari dua pihak, yaitu Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara BOS. Berikut adalah deskripsi pekerjaan masing-masing:

Kepsek

  • Menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah
  • Menetapkan spesifikasi teknis (mengacu RKAS)
  • Membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah
  • Melakukan negosiasi teknis
  • Memilih dan menetapkan Penyedia
  • Mengadakan kontrak/perjanjian
  • Melaksanakan pembelian langsung
  • Menyetujui/menolak permohonan pengalihan kewenangan

Bendahara BOS

  • Melaksanakan pembelian langsung
  • Melaksanakan serah terima hasil pengadaan
  • Melakukan pembayaran kepada Penyedia; dan
  • Mengalihkan dengan persetujuan KepSek baik seluruh maupun sebagian kewenangan

NB: Tenaga Administrasi & Guru boleh menerima sebagian/seluruh kewenangan yang dilimpahkan dari bendahara Dana Bos.

Sementara itu, tujuan PBJ Sekolah adalah transparan, efektif dan efisien, terbuka, adil, akuntabel dan bersaing.

Bisa dipastikan, sekolah akan mendapat harga terbaik, dari pengadaan yang bersifat semakin transparan disertai dengan keterbukaan pada kompetisi pasar. Sehingga peluang usaha juga lebih banyak.